Tuesday, April 30, 2024
spot_imgspot_img
HomeMUDIPAT TODAYUstadz Zuhdi, Ketua MTT PWM Jawab Aneka Persoalan di Kajian Mudipat

Ustadz Zuhdi, Ketua MTT PWM Jawab Aneka Persoalan di Kajian Mudipat

SURABAYA, MUDIPAT.CO – Kajian Pemantapan Ibadah Guru dan Karyawan SD Muhammadiyah 4 Pucang Surabaya (Mudipat) berlangsung di Masjid KH Mas Mansyur ADEC Mudipat, Sabtu malam (6 April 2024).

Kajian pemantapan ibadah menghadirkan Dr. Achmad Zuhdi DH, M.Fil.I., Ketua Majlis Tarjih Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.

Kajian dilaksanakan bakda shalat isya dan tarawih berjamaah yang diimami oleh guru senior Mudipat yang juga Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Ustadz Dr. H. M. Sholihin Fanani, M.PSDM. Kegiatan merupakan rangkaian i’tikaf guru dan karyawan Mudipat.

Pada kajian tersebut, Ustadz Zuhdi, sapaannya, menjelaskan tata cara peribadatan menurut tarjih Muhammadiyah. Beliau menyampaikan bahwa dalam Muhammadiyah terdapat 3 tingkatan dalam tarjih. Pertama yaitu putusan, kedua yaitu fatwa, dan ketiga yaitu wacana.

Untuk mengatur peribadatan warga Muhammadiyah dapat menggunakan putusan tarjih Muhammadiyah yang sudah ditentukan.Dalam kajian tersebut, ustadz Zuhdi mengajak para jamaah untuk melakukan tanya jawab interaktif. Dan seperti biasa, antusias ustadz ustadzah SD Muhammadiyah 4 Surabaya sungguh luar biasa.

Sebanyak lebih dari 30 pertanyaan dilontarkan dari ustadz ustadzah yang berbeda. Ada yang bertanya satu dan banyak pula menyampaikan pertanyaan lebih dari satu.

Pertanyaan ustadz ustadzah kepada ustadz Zuhdi sangat variatif, mulai dari perihal zakat, sholat, cara bersuci, hingga warisan. Semua pertanyaan dijawab oleh ustadz Zuhdi dengan berlandaskan putusan tarjih Muhammadiyah.

Pertanyaan diawali oleh ustadz Yusro, beliau bertanya “Apakah boleh sholat tarawih namun sebelum witir diselingi ceramah?” Ustadz Zuhdi menjawab dengan cerita, ketika zaman Nabi. Terapat kasus yang sama. Terdapat sahabat yang sholat tarawih diselingi dengan tidur hingga 3 kali sholat. 2 rakaat tidur 2 rakaat tidur hingga beliau melakukan witir dengan tetap melakukan sholat tarawih sebanyak 11 rakaat.

Pertanyaan lain disampaikan oleh ustadzah Ratna dan ustadzah Sumarlik yaitu tentang zakat. Bagaimana ketentuan zakat emas? Ustadz Zuhdi menjelaskan tentang Zakat bahwa zakat emas dikeluarkan apabila ada 3 syarat. 1) Sudah mencapai nisab 85 gram/±100 juta, 2) Emas milik sendiri bukan hutang, 3) Emas sudah disimpan selama 1 tahun dan tidak digunakan sebagai operasional kerja.

Kegiatan tanya jawab dilakukan selama 1 jam. Ustadz Zuhdi berpesan bahwa, jika ada perbedaan cara beribadah asalkan tidak melanggar ketentuan Islam tetap hormati dan tidak perlu dicela. Allah lebih tahu amalan siapa yang akan diterima dan tidak. (Aristiya)

RELATED ARTICLES

Most Popular