MUDIPAT.CO – Kajian tafsir kali ini mengupas Kitab Hadits Arbain an Nawwawiyah yang ke-14, Jumat (8/12/2023). Terjemahan dari hadits tersebu adalah, “Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab: (1) orang yang telah menikah yang berzina, (2) jiwa dengan jiwa (membunuh), (3) orang yang meninggalkan agamanya (murtad), lagi memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ustadz Drs. H. Ahmad Barir, M.Si yang mengasuh kajian ini menjelaskan ada tiga golongan orang muslim yang halal darahnya. Artinya diperbolehkan untuk dibunuh. Namun, ia menekankan kehalalan itu dikarenakan suatu sebab. Siapa saja golongan itu? Ustadz Barir pun menjabarkan, pertama orang yang telah menikah tapi berbuat zina.
“Apabila ada orang yang telah menikah resmi, baik secara agama maupun Negara tapi melakukan zina, maka layak untuk dibunuh,” terangnya.
Kedua, jiwa dengan jiwa, yang artinya nyawa dibalas nyawa. Apabila ada orang yang membunuh orang lain dengan sengaja, maka harus dihukum mati (qishas). “Sebenarnya, darah orang islam itu suci atau terjaga, namun apabila ada seorang muslim yang membunuh muslim lainnya dengan sengaja, maka hukum di dunia adalah dengan dihukum mati (qishas),”jelasnya.
Ia pun melanjutkan, sedangkan di akhirat kelak, Allah akan memasukkan golongan ini ke dalam nerakan jahanam. Sebagaimana firman Allah dalam Surat An Nisa ayat 93: “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya.”
Golongan ketiga adalah oyang yang memisahkan diri dari jamaah. Ini berarti orang yang meninggalkani Islam atau keluar dari islam (murtad). “Terhadap golongan orang murtad ini, juga halal darah mereka, tegasnya.
Tak lupa Ustadz Barir pun mengingatkan pada jamaah semua bahwa ketiga perbuatan tersebut termasuk dosa besar, sehingga wajib bagi kita semua untuk menghindari dan menjauhinya. (Muhimmatul Azizah)