MUDIPAT.CO – Pimpinan Pusat Forum Guru Muhammadiyah (PP FGM) meminta pemerintah dan DPR untuk membatalkan RUU revisi UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan yang sedang panas dibahas. PP FGM memandang pemerintah dan DPR perlu membuka mata dan hati untuk melihat masalah PPN khususnya di sektor pendidikan. Karena jika RUU itu disahkan maka hal itu bak meludahi amanat UUD 1945.
Mengenai isu tersebut berikut Pernyataan Sikap Pimpinan Pusat Forum Guru Muhammadiyah tentang Rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPPN) Sektor Layanan Pendidikan NO. 49/PP-FGM/VI/2021 yang dibuat di Jakarta, 12 Juni 2021 dan ditandatangani Ketua Umum PP FGM H. Pahri, S.Ag., M.M. dan Sekretaris Jenderal PP FGM Tri Ismu Husnan Purwono, SH. MM.
Adapun ini Pernytaan sikap tersebut sebagai berikut:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
PP FGM setelah mencermati, mengkaji dan memperhatikan Draf Rencana Undang Undang (RUU) revisi Undang Undang (UU) No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan yang diajukan pemerintah dan akan dibahas bersama DPR RI, di mana sektor jasa pendidikan akan dihapus dari daftar jasa yang tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Meminta dengan hormat kepada; pemerintah (Presiden RI, Menteri Keuangan RI dan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, untuk MEMBATALKAN Draft RUU revisi UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan pada sektor jasa pendidikan yang akan dihapus dari daftar jasa yang tidak kena PPN.
2. Draf RUU revisi UU No, 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan pada sektor jasa pendidikan yang akan dihapus dari daftar jasa yang tidak kena PPN, tidak sesuai dengan semangat dan jiwa Konstitusi/UUD 1945 bahwa pendidikan adalah tanggung jawab Pemerintah. Pasal 31 UUD 1945 menyatakan;
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai- nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
3. Draf RUU revisi UU No, 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan pada sektor jasa pendidikan yang akan dihapus dari daftar jasa yang tidak kena PPN, tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan semangat gotong royong. Kehadiran sekolah swasta yang dikelola masyarakat (yayasan/persyarikatan) merupakan perwujudan dari kepedulian mereka untuk membantu pemerintah dalam memenuhi layanan dan pemerataan pendidikan. Di antara yayasan/persyarikatan tersebut telah berhidmat jauh sebelum NKRI berdiri. Adalah kurang bijaksana, bila sekolah yang dikelola masyarakat yang semangatnya membantu pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut, masih akan dibebani dengan rencana pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
4. Semangat Draft RUU revisi UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan pada sektor jasa pendidikan yang akan dihapus dari daftar jasa yang tidak kena PPN, sangat kontra-produktif dengan kondisi pendidikan Indonesia yang masih memprihatinkan, terlebih di era pandemi Covid-19. Di daerah-daerah 3T pendidikan masih tertatih-tatih dalam menghadapi berbagai keterbatasan, kendala dan tantangan, bahkan diantaranya belum tersentuh layanan pendidikan oleh pemerintah. Pendidikan Indonesia juga semakin berat menghadapi industri 4.0 dan persaingan dengan negara-negara lain. Kondisi tersebut akan bertambah buruk dan menambah beban dan permasalahan baru dalam pendidikan dengan rencana pemerintah memberlakuan PPN di sektor jasa Pendidikan.
5. Dampak besar yang akan dihadapi dunia pendidikan Indonesia bila pemerintah memberlakukan Draft RUU revisi UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan pada sektor jasa pendidikan yang akan dihapus dari daftar jasa yang tidak kena PPN adalah; beban operasional sekolah semakin tinggi, kesejahteraan guru semakin menurun, pengadaan sarana pendidikan semakin rendah, beban wali siswa semakin berat dan jumlah siswa yang putus sekolah semakin banyak. Pada perkembangan berikutnya, pemerintah semakin sulit dalam memenuhi amanah konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
6. Pemerintah sebaiknya fokus pada upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional dengan meningkatkan dan memanfaatkan secara optimal dana pendidikan sebesar 20% dari APBN, bukan malah sebaliknya membuat kebijakan baru dengan melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor jasa pendidikan yang pada akhirnya akan membebani masyarakat yang anaknya sedang dan atau akan bersekolah .
7. Pimpinan Pusat Forum Guru Muhammadiyah menyatakan prihatin, keberatan dan menolak rencana pemerintah dalam memberlakukan PPN di sektor jasa Pendidikan. Oleh sebab itu, kami meminta dengan hormat kepada Pemerintah RI, DPR RI, Menteri Keungan RI, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi RI., untuk MEMBATALKAN RUU revisi UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan pada sektor jasa pendidikan yang akan dihapus dari daftar jasa yang tidak kena PPN.
Demikian pernyataan sikap kami, semoga Allah SWT, Tuhan Semesta Alam senantiasa membimbing dan merahmati kita semua serta diberi solusi yang terbaik untuk kemajuan dan kemaslahatan pendidikan Indoensia. Aamin.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh (mul)