MUDIPAT.CO – Jadwal imsak dan subuh versi Muhammadiyah terdapat selisih delapan menit lebih lama dari ketetapkan pemerintah. Topik itu dibahas dalam materi ke-1: Al-Islam (Kajian HPTM) bertema Mengapa Waktu Shalat Subuh Mundur 8 Menit? dengan narasumber Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Dr KH Syamsuddin MAg.
Pembahasan itu diselenggarakan dalam Baitul Arqam Global Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) SD Muhammadiyah 4 Pucang Surabaya (Mudipat) secara daring dan luring di Auditorium Prof Din Syamsudin TMB, Kamis (15/4/2021). Baitul Arqam angkatan VII/1442 H ini mengusung tema “Peran Strategis GTK Muhammadiyah Membangun Persyarikatan, Umat, dan Bangsa”.
Kyai Syamsuddin mengatakan putusan waktu subuh mundur 8 itu merupakan hasil dari Musyawarah Nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah, pada 28 November – 20 Desember 2020. Munas memutuskan kriteria masuknya waktu subuh berdasarkan ketinggan matahari dari yang tadinya minus 20 derajat menjadi minus 18 derajat. Adapun ketinggian matahari minus 20 derajat digunakan pemerintah untuk menentukan waktu subuh. Maka Muhamamdiyah memandang awal waktu subuh di Indonesia terlalu pagi atau 24 menit sebelum fajar sadiq.
“Keputusan Muhammadiyah ini untuk warga persyarikatan. Kemudian putusan-putusan kita tidak dalam kapasitas menghakimi pendapat orang lain,” jelasnya.
Ditambahkan, tetapi kalau ada orang lain bertanya kepada kenapa Muhammadiyah memiliki putusan seperti itu? Maka itulah kesempatan yang baik untuk Muhammadiyah menjelaskan argumentasi-argumentasi kepada mereka yang ingin tahu mengenai keputusan Muhammadiyah.
“Walaupun waktu sabuh kita itu lebih panjang 8 menit jangan kemudian demonstratif. Di tempat lain sudah azan subuh, tapi saudara masih pegang roti, ya jangan seperti itu,” sarannya
Kyai Syamsuddin mengatakan, keputusan itu adalah pemikiran keagamaan yang dihasilkan oleh forum Munas tarjih itu forum tertinggi majelis tarjih. Namun demikian hasil-hasil dari tadi belum bisa untuk diterapkan sebelum memperoleh keputusan dari PP Muhammadiyah.
“Daya ikat keputusan ini selama ini tidak pernah ada orang yang kemudian di sanksi oleh persyarikatan gara-gara menyalahi putusan tarjih. Tapi sebenarnya bisa dilakukan sanksi bagi orang-orang Muhammadiyah baik yang bekerja di Muhammadiyah kalau kemudian secara demonstratif misalnya melawan atau menyalahi putusan-putusan Muhammadiyah. (mul)