Setiap orang pasti menginginkan meninggal dalam keadaan baik atau khusnul khatimah. Sesama muslim mempunyai kewajiban terhadap jenazah orang muslim yaitu memandikan, mengkafani, menyolati, menguburkan, dan mendoakan.
Demikian disampaikan Ustadz Sulthon dalam Restorasi Ibadah dan Akhlaq Anak Shalih (RIAS) Angkatan I pada Senin-Selasa (19-20/11/2018). Kegiatan diikuti siswa-siswi kelas 5 bertempat di Masjid KH. Ahmad Dahlan
Ustadz Sulthon menjelaskan, hukum merawat jenazah adalah fardhu kifayah, artinya suatu perbuatan baik yang bila sudah ada yang mengerjakan maka yang lain gugur kewajiban.
“Merawat jenazah harus lembut, tidak boleh kasar. Betapa indahnya ajaran Islam, kepada orang yang sudah meninggal pun kita harus bersikap lembut,” katanya.
Pria asal Lamongan itu menerangkan, memandikan jenazah sama seperti mandi jinabat, kemudian diberi wewangian. Setelah itu, dikafani. Jenazah laki-laki membutuhkan kain kafan tiga helai.
“Jenazah perempuan membutuhkan lima helai kain kafan. Tiga helai untuk membungkus badannya, satu helai untuk kurung, dan satu helai lagi untuk jilbab,” tambahnya.
“Setelah dikafani lalu dishalati, shalat jenazah tidak pakai rukuk dan sujud. Posisi imam berada di atas kepala untuk jenazah laki-laki. Jenazah perempuan, posisi imam berada di tengah badan,” jelasnya.
“Urutan shalat jenazah adalah takbir pertama membaca Al Fatihah, takbir kedua membaca shalawat Nabi Muhammad, takbir ketiga membaca doa mayat (laki-laki dan perempuan dibedakan), takbir keempat membaca doa mayat (laki-laki dan perempuan dibedakan), kemudian salam,” jelasnya. (Anang)