Saturday, October 5, 2024
spot_imgspot_img
HomeMUDIPAT TODAYYai Cepu Ungkap Hadits Musik, Begini yang Sebenarnya...

Yai Cepu Ungkap Hadits Musik, Begini yang Sebenarnya…


MUDIPAT.CO – Perdebatan hukum musik memuncak, berbuntut polemik menuai cacian dan pengkafiran terhadap Ustadz Adi Hidayat dari golongan Salafi juga Netizen. Sebenarnya bagaimana sih hukum musik?

Kyai Khusen, S.Ag., MA., PhD alias Yai Cepu, Wakil Ketua Lembaga Seni dan Budaya Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengupasnya dalam Kajian Seni Budaya yang diselenggarakan oleh SD Muhammadiyah 4 (Mudipat) Surabaya bareng Lembaga Seni dan Budaya Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surabaya, Rabu (22/5/2024) malam.

Kajian bertema “Seni Budaya (Musik) dan Dakwah Muhammadiyah” dihadiri guru dan karyawan Mudipat juga khalayak luas. Acara disambut antusias peserta.

Yai Cepu mengawali kajian dengan menjelaskan budaya. Menurutnya hubungan antara agama dan budaya ada 2 bentuk. Pertama agama dan budaya tidak bisa disatukan. Kedua, Mustahil agama dan budaya bisa disatukan.

“Suatu kewajiban tidak akan mencapai sempurna kalau tidak ada yang mendukung. Maka yang mendukung itu adalah wajib” tegas Yai Cepu.

Dijelaskan hal yang wajib yaitu contohnya shalat harus menutup aurat. Mengadakan kain adalah wajib yang mana kain adalah produk budaya untuk menutup aurat dengan nyaman. Contoh berikutnya yaitu mendirikan sekolah atau kampus adalah wajib. Karena menuntut ilmu adalah wajib. Sedangkan kampus merupakan produk budaya.

Contoh berikutnya yaitu ketika mau bepergian jauh dengan menggunakan transportasi modern seperti pesawat dan lainnya. Ini merupakan salah satu produk budaya. “Ajaran agama mustahil terlaksana kalau tidak ada produk budaya,” tegas Lulusan filsafat Rusia itu.

Yai Cepu menyampaikan 3 kritik. Salah satunya yaitu kelemahan yaitu ahli fiqih tapi tidak mengerti seni, sedangkan seniman tidak mengerti fiqih. Sehingga harus menghadirkan seseorang yang mengerti fiqih dan juga seniman dalam pendalaman ilmu tarjih yang terkait tentang budaya.

Selanjutnya tradisi pun dijelaskan dulu oleh Yai Cepu. Contohnya, Ketika di zaman Nabi Muhammad SAW ada akikah yang mana Rasulullah hanya mengubah isinya saja. “Tindakan Rasulullah ini disebut Islamisasi,” terangnya.

Yai Cepu menegaskan bahwa tahlilan merupakan tradisi Jawa bukan termasuk ajaran dalam Islam. Namun Sunan Bonang pun mengubah pujian ataupun doa yang tidak ada bacaan islami menjadi pujian ataupun doa yang islami supaya mengubah tradisi tersebut secara perlahan. Hal ini disebut Islamisasi.

Nyai Cepu menjelaskan berdasarkan Muktamar dari Prof. Haedar Nashir pendekatan dakwah Muhammadiyah mesti berubah. Dakwah Muhammadiyah memiliki ciri yaitu mudah dikenal, masif, popular. “Selama tidak ada dalil yang mengharamkan maka tidak apa-apa.” katanya.

Diceritakan, Yai Cepu merupakan moderator yang pematerinya Ustadz Adi Hidayat dalam acara yang materinya menuai kontra dari netizen. Dia menjabarkan terkait materi yang disampaikan Ustadz Adi Hidayat. Dijelaskan bahwa pihak salafi langsung menentang bahwa musik adalah haram.

“Kelemahan dari pandangan Ustadz Adi Hidayat adalah terkait ilmu Arudh. Yang mana ilmu ini yaitu terkait tentang syair,” jelasnya.

Yai Cepu tidak ada perbedaan dengan Ustadz Adi Hidayat terkait tentang hukum musik. Namun beliau memiliki pemahaman yang lebih mendalam terkait musik.

Ada 2 hukum dasarnya, dihipunan hukum tarjih halaman 164. Dijelaskan di dalam HPT perkara Muamalah. Yang mana Musik masuk ke perkara Muamalah serta menurut Alquran dan Aqli. Al-Qur’an surah Al-luqman ayat 6: “Di antara manusia ada orang yang membeli percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan”

Ketika kita melihat hukum musik secara teks berarti haram jika hanya sebatas ini saja. Yang maknanya yaitu nyanyian yang dimaksud adalah nyanyian yang tujuannya menyesatkan. Karena dalam ayat ini di zaman nabi ada seseorang yang ingin bertemu dengan Nabi Muhammad untuk bertanya terkait agama Islam, namun orang itu malah diajak bernyanyi. Sehingga nyanyian dalam konteks ini menyesatkan. Jika nyanyian tidak bertujuan menyesatkan maka boleh saja.
“Sehingga kita tidak boleh hanya menafsirkan sebatas teks saja, melainkan secara konteks.” terangnya.

Menurut Yai Cepu banyak teks yang bisa ditemukan di internet bahwa musik itu haram.  Namun, yang menyimpulkan bahwa musik adalah haram dari beberapa teks tersebut bukanlah Nabi Muhammad SAW.

“Kesimpulan kajian ini yaitu ada 2 pihak yang memberikan hukum terkait musik yaitu ada yang memahami secara teks dan ada memahami secara kontekstual, silakan kita yang mana?” tutup Yai Cepu. (Pega/Mul)

RELATED ARTICLES

Most Popular