Saturday, March 22, 2025
spot_imgspot_img
HomeMUDIPAT TODAYUst. Barir: Perkara yang Belum Jelas Halal-haramnya Lebih Baik Ditinggalkan

Ust. Barir: Perkara yang Belum Jelas Halal-haramnya Lebih Baik Ditinggalkan

MUDIPAT.CO – Kajian rutin kali ini membahas kitab hadist Arbai’n An Nawawiyah yang ke-6. Dihadapan guru dan karyawan SD Muhammadiyah 4 Pucang Surabaya (Mudipat), Ustadz Drs. H. Ahmad Barir, M.Si., menjabarkan bahwa hadits arbain keenam ini berbicara masalah halal, haram, dan syubhat, Jumat (17/2/2023).

Ustadz Barir pun membacakan hadits dan terjemahan yang agak panjang tersebut sebelum menjelaskan. Terjemahannya sebagai berikut: “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat–yang masih samar–yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599].

Dari hadits tersebut Ustadz Barir menjabarakan hukum itu dibagi tiga, yaitu halal, haram, dan syubhat. Perkara halal dan haram telah jelas dalilnya. Sedangkan perkara syubhat itu samar, tidak diketahui apakah halal atau haram.

Ia pun mencontohkan yang halal seperti makanan dan pakaian yang dibolehkan. Dalilnya bisa dilihat dalam Surat Al Maidah ayat 3, Surat Al Baqarah ayat 168. Sedangkan hal yang haram misalnya berbuat zina, dalilnya bisa dilihat dalam Surat Al Isra’ ayat 32 dan makanan haram dalam Surat Al Maidah ayat 3. “Hal-hal yang halal dan haram sudah tegas dijelaskan dalam teks Alquran,”ungkapnya.

Sedangkan perkara syubhat lanjutnya, tidak secara detail ada dalam Qur’an maupun sunah. “Maka jika ada perkara yang belum jelas halal-haramnya lebih baik ditinggalkan. Kita meninggalkan hal-hal yang syubhat sebagai wara’ atau kehati-hatian,”jelasnya.

Menurut Ustadz Barir kebanyakan orang tidak mengetahui perkara syubhat karena beberapa sebab, bisa jadi karena minimnya ilmu pengetahuan, kelalaian, atau tidak adanya penelusuran lebih jauh mengenai dalil syar’i. Orang yang meninggalkan perkara syubhat, maka ia membebaskan antara dirinya dan Allah.

Ia pun mengajak hadirin untuk berhati-hati pada hal yang syubhat. Sebab barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Seperti yang disebutkan dalam hadits tersebut ibarat penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya.

Ibarat kedua adalah raja yang mempunyai pagar atau tanah larangan. Meski ia berkuasa pasti ada batasan-batasan. “Jadi mari kita berhati-hati,” pesannya. (Muhimmatul Azizah)

RELATED ARTICLES

Most Popular