Sunday, February 16, 2025
spot_imgspot_img
HomeMUDIPAT TODAYMateri Ibadah, Siswa: Apa Boleh Menjama’ Shalat saat Terjebak Macet, Tadz?

Materi Ibadah, Siswa: Apa Boleh Menjama’ Shalat saat Terjebak Macet, Tadz?

MUDIPAT.CO – Apa boleh menjama’ shalat saat terjebak kemacetan? Tentu saja boleh dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Itu jawaban narasumber materi ibadah, Ustadz Mujahied Faried Abduh SHI saat ditanya salah satu siswa pada kegiatan RIAS (Restorasi Ibadah dan Akhlaq Anak Shalih) Angkatan #2. Acara diselenggarakan SD Muhamamdiyah 4 Pucang Surabaya (Mudipat) di Masjid KH Ahmad Dahlan, Sabtu (19/10/2019). Materi Ibadah perihal Shalat Jama’ dan Qashar tersebut diikuti siswa kelas 4.

“Meski jaraknya dekat, suatu misal kasus di Jakarta. Kalian terjebak macet sampai berjam-jam, padahal jaraknya dekat. Ke kanan nggak bisa, mundur nggak mungkin. Maka boleh shalatnya dijama’. Contohnya waktu maghrib dan isya’ boleh dijama’,” ujar Guru Al-Islam Kemuhammadiyahan itu.

Ustadz Mujahied kemudian memberi penjelasan lebih deatail. Diterangkan bahwa shalat jama’ adalah dua shalat yang dikumpulkan dan dikerjakan di satu waktu. Misalnya dhuhur dengan ashar dikerjakan di waktu dhuhur atau di waktu asar. Shalat jama’ dibagi dua. Yaitu takdim dan takhir.

“Jama’ takdim berarti mengumpulkan dan mengerjakan dua shalat di waktu awal. Contoh maghrib dengan isya’ di waktu maghrib. Sedangkan jama’ takhir di waktu akhir. Contoh maghrib dan isya’ di waktu isya’,” jelasnya.

Lebih lanjut Ustadz Mujahied menerangkan shalat qashar. Yaitu shalat yang diringkas. Shalat dhuhur, asar, dan isya’ yang mestinya jumlah rakaatnya empat rakaat menjadi dua rakaat.

“Hanya tiga shalat itu saja yang bisa diqashar. Untuk shalat maghrib dan shalat subuh tidak bisa diqashar,” katanya.

Ustadz Mujahied menyimpulkan bahwa shalat jama’ qashar adalah dua shalat yang dikumpulkan dan diringkas jumlah rakaatnya lalu dikerjakan dalam satu waktu.

“Itu ada tuntunannya. Yang penting menjama’ dan menqashar shalat dengan syarat yang berlaku,” terangnya.

Bagaimana syaratnya? Pertama, seseorang dalam perjalanan atau musyafir. Yaitu menempuh jarak  minimal 81-88 km. Kedua, dalam keadaan hujan lebat atau badai. Dan ketiga, dalam keadaan sakit berat.

“Kalau sakit  rawat inap boleh menjama’ dan qashar shalat. Tapi kalua hanya pilek, demam ringan nggak boleh,” terang Ustz Mujahied. (mul)

RELATED ARTICLES

Most Popular